Lanskap Regulasi yang Terus Berubah
Startup yang bergerak di bidang infrastruktur digital dan cloud di Indonesia menghadapi lanskap regulasi yang dinamis dan kompleks. Pada Oktober 2026, DPR RI tengah membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang akan mengatur ulang tanggung jawab dalam ekosistem digital. Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab bersama antara pemilik data center, penyedia cloud, penyelenggara jasa internet, tenant, dan pengelola aplikasi.
“Batasan tanggung jawab perlu dirumuskan secara tegas agar tidak memicu situasi saling lempar tanggung jawab ketika terjadi serangan siber, kebocoran data, maupun kelumpuhan layanan,” ujar Amelia dalam rapat dengar pendapat umum. Bagi startup, ketidakpastian regulasi ini menciptakan kebutuhan akan tim kepatuhan yang mampu beradaptasi cepat terhadap perubahan aturan.
Kewajiban Data Center di Kawasan Industri
Kementerian Perindustrian tengah merevisi peraturan yang mewajibkan data center beroperasi di kawasan industri. Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memastikan pasokan listrik dan air yang memadai, dikhawatirkan dapat membatasi investasi karena fasilitas colocation, interconnection, dan edge computing membutuhkan lokasi yang dekat dengan pusat aktivitas ekonomi dan jaringan telekomunikasi.
Bagi startup yang ingin membangun fasilitas edge atau mini data center, regulasi ini menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan lokasi. Peluang tetap terbuka bagi startup yang mampu mengembangkan solusi hemat energi yang memenuhi persyaratan kawasan industri, atau bermitra dengan pengelola kawasan yang sudah memiliki infrastruktur pendukung.
Klasifikasi Usaha dan Perizinan Berbasis Risiko
Sejak April 2026, aktivitas data center diklasifikasikan dalam KBLI 63102 — Computing Infrastructure, Hosting, and Related Activities — di bawah Buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025. Operator data center wajib mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi dan regulasi terkait lainnya. Pemerintah juga tengah menyederhanakan regulasi dan perizinan melalui satu alur terintegrasi yang dikoordinasikan oleh Danantara bersama Kementerian Investasi.
Keamanan Siber: Ancaman Nyata yang Tidak Bisa Diabaikan
Insiden ransomware terhadap National Data Center dengan tuntutan tebusan 8 juta dolar AS mengguncang kepercayaan pelaku usaha dan mendorong sektor yang risk-averse untuk menunda migrasi ke cloud. Serangan siber yang mengganggu lebih dari 40 instansi pada 2024 menegaskan bahwa ketahanan siber bukan lagi opsi, melainkan keharusan.
Bagi startup, ini adalah peluang sekaligus tantangan. Startup keamanan siber seperti Peris.ai, Pensieve, dan Widya Security telah muncul untuk menjawab kebutuhan pasar. Peluang lain terletak pada penyediaan layanan disaster recovery, zero-trust architecture, dan managed security services yang menjadi prioritas pengadaan bagi perusahaan yang ingin bermigrasi ke cloud dengan aman.
Strategi Mitigasi Risiko bagi Startup
Startup infrastruktur digital perlu membangun kepatuhan sebagai keunggulan kompetitif, bukan beban. Pertama, investasi dalam sertifikasi keamanan yang diakui secara internasional dapat membuka akses ke klien enterprise dan pemerintah. Kedua, kemitraan dengan penyedia keamanan siber lokal dapat mempercepat pemenuhan persyaratan regulasi. Ketiga, transparansi dalam pelaporan insiden dan partisipasi dalam program safe harbor yang tengah dirumuskan pemerintah dapat memperkuat kepercayaan pelanggan.
