Pada 27 Agustus 2026, OJK menyelenggarakan OJK Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 di Jakarta, sebuah forum strategis yang mempertemukan regulator, pelaku industri, dan investor untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan inklusif. Ajang ini menjadi panggung bagi OJK untuk memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator, sebuah inisiatif yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan startup keuangan digital di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan prinsip yang menjadi fondasi pengawasan: “same activity, same risk, same regulation.” Menurutnya, inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir sistem keuangan, melainkan telah menjadi bagian integral dari sistem itu sendiri. “Governance, risk management, dan standar perlindungan konsumen yang berlaku di sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa pengecualian,” tegasnya.
Program OJK Fintech Startup Accelerator 2026 menyasar bidang-bidang inovasi yang paling relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Menurut laporan Katadata, fokus utama program ini meliputi kecerdasan buatan (AI), sistem pendeteksi kecurangan (fraud detection), embedded finance, tokenisasi aset dunia nyata (Real-World Assets), dan platform koperasi digital. Program ini merupakan bagian dari pengembangan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), yang bertujuan membangun ekosistem inovasi keuangan digital sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga berfungsi sebagai sumber pembiayaan baru yang berpotensi mengatasi tantangan pembiayaan struktural di Indonesia. “Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan mendorong inklusi keuangan, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
OJK menjalankan Regulatory Sandbox berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 sebagai wadah bagi inovasi fintech untuk diuji sebelum mendapatkan izin penuh. Hingga akhir Juli 2026, OJK telah menerima sedikitnya 343 permintaan konsultasi, dan tujuh peserta dinyatakan lulus, termasuk model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, dan manajer dana kripto.
Selain itu, terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan. Angka-angka ini menunjukkan bahwa ekosistem inovasi keuangan digital Indonesia semakin matang dan terstruktur.
Meskipun perkembangan positif, OJK menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan dorongan inovasi dengan perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa OJK sedang menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi penyelenggara fintech lending. Langkah ini penting mengingat semakin terintegrasinya layanan keuangan digital dengan infrastruktur kritis nasional. Ke depan, keberhasilan ekosistem keuangan digital Indonesia akan sangat bergantung pada kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. OJK Fintech Startup Accelerator 2026 adalah fondasi penting, tetapi implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberlanjutan.
