Indonesia memiliki 95,5 juta hektare lahan berhutan pada 2024 dan potensi kredit karbon yang dapat diperdagangkan hingga 2050 mencapai 13,4 miliar ton CO2e. Namun, pasar karbon kehutanan domestik masih nyaris kosong. Hingga 31 Maret 2026, akumulasi nilai transaksi bursa karbon baru Rp93,71 miliar. Paradoks ini menjadi titik masuk bagi investor yang ingin mengeksplorasi natural-based solutions, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang membuka akses perdagangan karbon ke luar negeri melalui skema SPE-GRK dan Non-SPE GRK.
Skema SPE-GRK dan Non-SPE GRK
Permenhut 6/2026 memperluas subjek pelaksana hingga mencakup menteri dan gubernur dalam skema yurisdiksi, mewajibkan mitra teregistrasi bagi perhutanan sosial, hutan adat, dan hutan hak, serta menetapkan peta jalan dengan sasaran 48,69 juta hektare hutan untuk aksi mitigasi dan 3,5 juta hektare lahan kritis untuk aksi serapan emisi. Skema SPE-GRK ditujukan bagi pasar domestik dengan corresponding adjustment, sedangkan Non-SPE GRK membuka akses sukarela internasional tanpa transfer unit ke luar negeri. Pengamat memperingatkan bahwa skema Non-SPE berpotensi menjadi produk kelas dua di mata pembeli global yang semakin selektif setelah implementasi Artikel 6 Perjanjian Paris.
Sengketa Agraria sebagai Bayangan
Potensi besar kehutanan tidak lepas dari risiko sosial. Lebih dari 300 kasus sengketa agraria tercatat pada 2025, dan hingga 2024 hanya 24 sertifikat HPL yang mencakup 850.000 hektare, karena hak masyarakat adat belum diakui secara memadai. Prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) diwajibkan sejak tahap inisiasi proyek, tetapi penegakannya masih menjadi tantangan. Bagi investor, legitimasi sosial bukan sekadar formalitas; proyek yang dibangun di atas konflik berisiko kehilangan kredibilitas dan nilai jual kreditnya.
Peluang di Tengah Keterbatasan
Meski demikian, empat proyek kehutanan yang telah masuk pipeline Kementerian Kehutanan memiliki potensi penyerapan sekitar 30 juta ton CO2e, dengan nilai perdagangan yang diprediksi mencapai Rp5 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa sektor kehutanan dapat menjadi tulang punggung pasokan karbon Indonesia jika tata kelola dan data diperbaiki. Bursa Karbon Indonesia 2026 memberi panggung bagi proyek-proyek yang mampu memenuhi standar kredibilitas, sekaligus menyaring proyek yang hanya mengandalkan klaim administratif. Investor yang jeli akan melihat bahwa nilai sebenarnya tidak hanya terletak pada luas hutan, tetapi pada kemampuan mengelola risiko sosial dan lingkungan secara terukur.
