Reformasi Pasar Modal yang Mengubah Lanskap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan serangkaian reformasi pasar modal sepanjang 2026 yang berdampak langsung terhadap emiten teknologi. Perubahan regulasi ini, meskipun bertujuan memperkuat tata kelola dan melindungi investor, menciptakan tantangan baru yang harus dihadapi emiten dan investor.
Kenaikan Batas Minimum Free Float
OJK menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen sebagai langkah reformasi pasar modal dan penyesuaian terhadap standar internasional. Peraturan BEI Nomor I-A yang diamandemen menyesuaikan definisi saham free float dan meningkatkan batas minimumnya, dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan kapitalisasi pasar: perusahaan dengan kapitalisasi hingga Rp 5 triliun wajib memenuhi free float 25 persen, sementara kapitalisasi Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun wajib 20 persen.
BEI memberikan masa transisi untuk memenuhi ketentuan free float 15 persen, dan per Maret 2026, sebanyak 28 dari 32 emiten teknologi yang melaporkan posisi free float telah memenuhi syarat minimum tersebut.
Dampak Terhadap Likuiditas dan Indeks Global
Peningkatan free float di satu sisi memperbaiki likuiditas, namun tidak serta-merta menyelesaikan masalah stagnasi harga. Kasus GOTO menjadi contoh bagaimana likuiditas rendah dapat menimbulkan persoalan serius. MSCI membekukan perubahan saham GOTO di indeksnya karena likuiditas rendah dan stagnasi harga di Rp 50 sejak Mei 2026.
Pada pengumuman August 2026 Index Review, MSCI secara resmi mengeluarkan GOTO dari MSCI Global Standard Indexes. Dampaknya, potensi dana pasif yang keluar dari saham GOTO diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Ini menciptakan paradoks: MSCI mengeluarkan GOTO dari indeksnya karena likuiditas tidak memadai, sementara BEI tetap mempertahankannya dalam indeks LQ45.
Penghapusan Batas Harga Rp 50
Kebijakan BEI yang menghapus batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 per saham menjadi katalis perubahan besar bagi saham-saham berharga rendah. GOTO langsung anjlok 14 persen ke level Rp 43 per saham setelah kebijakan ini berlaku pada 28 September 2026. Dalam periode enam bulan, saham GOTO telah terkoreksi 15,69 persen, sementara sahamnya turun 32,81 persen.
Kebijakan ini menghilangkan bantalan yang sebelumnya menahan harga saham pada level minimum, membuka ruang bagi penemuan harga yang lebih mencerminkan fundamental emiten. Namun, di sisi lain, volatilitas jangka pendek meningkat tajam, terutama bagi emiten yang fundamentalnya belum sepenuhnya pulih.
Agenda Reformasi Transparansi
BEI bersama OJK dan KSEI menyelesaikan empat agenda reformasi transparansi pasar modal sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kepercayaan investor. Reformasi ini mencakup berbagai inisiatif yang dirancang untuk menciptakan pasar modal yang lebih transparan dan efisien.
Selain itu, OJK mengundangkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi pasar modal domestik, yang membatasi kepemilikan saham bursa maksimal 5 persen. Demutualisasi ini merupakan langkah struktural yang mengubah cara bursa dikelola dan diawasi.
Implikasi bagi Investor Teknologi
Bagi investor, regulasi baru ini menciptakan lanskap yang memerlukan pemahaman lebih mendalam. Emiten dengan free float rendah dan likuiditas terbatas menghadapi risiko penurunan valuasi yang lebih besar, terutama jika harga saham terjebak pada level stagnan untuk waktu yang lama. Di sisi lain, emiten yang berhasil memenuhi ketentuan free float dan mempertahankan kinerja fundamental yang kuat memiliki peluang lebih besar untuk tetap relevan di indeks domestik maupun global.
