Ketika BEI mengumumkan kenaikan free float minimum menjadi 15%, harapan utama adalah peningkatan likuiditas. Logikanya sederhana: semakin banyak saham beredar di publik, semakin dalam pasar, dan semakin kecil kemungkinan manipulasi harga. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa peningkatan porsi kepemilikan publik akan menambah likuiditas dan meminimalisir dominasi satu atau dua pihak yang dapat mempengaruhi harga.
Teori vs. Realita
Namun, teori tidak selalu berjalan mulus di lapangan. Pengamat pasar modal Reydi Octa memperingatkan risiko oversupply di fase awal. “Secara teori, free float lebih besar meningkatkan likuiditas dan membuat harga lebih sempurna karena supply-demand lebih sehat. Tapi di fase awal, ada risiko oversupply yang bisa menekan harga sementara,” ujarnya. BEI memperkirakan likuiditas yang harus diserap pasar mencapai Rp187 triliun agar 267 emiten naik kelas ke free float 15%. Angka ini bukan kecil, dan penyerapannya harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengguncang pasar.
Dampak pada Indeks
BEI juga mengubah kriteria indeks utama seperti IDX30, LQ45, dan IDX80 pada April 2026. Analis menilai kebijakan ini dapat mendorong emiten meningkatkan free float dan menarik passive inflow, meskipun dalam jangka pendek dapat meningkatkan volatilitas dan menekan likuiditas pada saham-saham yang terdampak langsung. Dengan kata lain, reformasi ini menciptakan short-term pain demi long-term gain.
Notasi Khusus sebagai Perlindungan Investor
OJK menyiapkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15%. Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa notasi ini berfungsi sebagai penanda, bukan pemindahan papan, sehingga investor dapat dengan mudah mengidentifikasi saham yang memiliki risiko likuiditas lebih tinggi. Langkah ini sejalan dengan semangat perlindungan investor yang menjadi salah satu pilar reformasi.
Pelajaran dari Emiten Likuiditas Rendah
Kasus PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) menjadi cermin betapa sulitnya bagi emiten dengan likuiditas rendah untuk memenuhi kewajiban free float. Manajemen PTSN mengaku tengah mengkaji opsi rights issue dan private placement, namun menghadapi kendala prosedur panjang dan kesulitan mencari investor. Bagi emiten seperti ini, menaikkan free float bukan sekadar keputusan strategis, melainkan perjuangan struktural yang membutuhkan waktu dan sumber daya.
Menuju Pasar yang Lebih Dalam
Reformasi free float 15% adalah investasi jangka panjang untuk pasar modal Indonesia. Dalam tiga tahun ke depan, pasar akan diuji apakah mampu menyerap tambahan likuiditas tanpa mengorbankan stabilitas harga. Jika berhasil, Indonesia akan memiliki pasar yang lebih dalam, lebih transparan, dan lebih menarik bagi investor global. Jika gagal, risiko oversupply dan volatilitas dapat menghantui.
