Aspek perpajakan seringkali terabaikan dalam perhitungan return investasi. Padahal, perbedaan skema pajak antara saham dan obligasi cukup signifikan dan memengaruhi hasil bersih yang Anda terima. Mari kita bedah satu per satu.
Pajak atas Penghasilan dari Saham
Transaksi penjualan saham di bursa dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi (untuk saham biasa). Jika saham yang dijual adalah saham pendiri, tarifnya lebih tinggi (0,5% tambahan). Sementara itu, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebetulnya bebas pajak jika dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang masih berlaku efektif di 2026. Ini menjadi insentif menarik untuk menahan saham jangka panjang. Namun, jika dividen tidak diinvestasikan kembali (ditarik tunai), maka dikenakan PPh 10% final.
Pajak atas Obligasi
Bunga (kupon) dari obligasi dikenakan PPh final 15% sejak 2021 (sebelumnya 15% juga, namun sempat ada wacana perubahan). Untuk obligasi negara ritel, pajak dipotong langsung oleh kustodian atau agen pembayar. Artinya, investor menerima kupon bersih setelah pajak. Capital gain dari penjualan obligasi di pasar sekunder tidak dikenakan pajak transaksi khusus, melainkan diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan jika dilakukan oleh investor individu yang memilih pembukuan. Namun, umumnya investor ritel membayar pajak final atas kupon saja.
Contoh Riil Perbandingan
Andaikan Nisa menerima dividen saham Rp10 juta dan memilih tidak menginvestasikan kembali. Ia akan dipotong pajak 10% sehingga menerima Rp9 juta. Sementara itu, dari obligasi dengan kupon tahunan Rp10 juta, dipotong 15% final menjadi Rp8,5 juta. Selisih 5% ini cukup berarti jika diakumulasikan. Belum lagi, untuk saham, ada potensi penghematan bila dividen direinvestasikan.
Data Terbaru dan Kepatuhan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per April 2026, kepatuhan pelaporan pajak investasi meningkat seiring integrasi data dengan platform sekuritas. Transaksi saham dipotong otomatis, sedangkan pendapatan kupon obligasi juga langsung dipotong. Investor hanya perlu memastikan pelaporan SPT benar, terutama untuk keuntungan penjualan obligasi yang tidak bersifat final.
Referensi resmi: Peraturan Menteri Keuangan tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari obligasi (https://www.pajak.go.id) yang disesuaikan dengan ketentuan 2026. Pemahaman pajak ini memungkinkan investor memilih instrumen dengan after-tax return optimal.
