Lanskap Regulasi yang Membentuk Ekosistem
Pertumbuhan pesat social commerce di Indonesia tidak terlepas dari kerangka regulasi yang membentuknya. Salah satu aturan paling berpengaruh adalah Permendag 31/2023 yang melarang platform media sosial memfasilitasi transaksi pembayaran secara langsung di dalam antarmuka mereka. Aturan ini memaksa TikTok Shop untuk menghentikan transaksi in-app pada 2023 dan kemudian beroperasi melalui kemitraan dengan Tokopedia.
Kebijakan ini menciptakan konsekuensi yang kompleks. Di satu sisi, pemisahan antara fungsi sosial dan transaksional bertujuan melindungi UMKM dari praktik predatory pricing dan memastikan persaingan yang sehat. Di sisi lain, pemisahan ini menciptakan friksi dalam perjalanan pembelian yang bergantung pada kecepatan dan kenyamanan. Konsumen harus berpindah dari platform sosial ke marketplace untuk menyelesaikan transaksi.
Investigasi KPPU dan Dinamika Persaingan
Pada Agustus 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai investigasi terhadap operasi bisnis TikTok Shop terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5/1999. Investigasi ini menyoroti kompleksitas lanskap social commerce Indonesia, di mana platform global harus menavigasi regulasi lokal yang ketat sambil tetap berinovasi.
Bagi UMKM, dinamika regulasi ini memiliki implikasi langsung. Ketidakpastian hukum dapat memengaruhi keputusan investasi jangka panjang, terutama bagi mereka yang mengandalkan satu platform sebagai kanal penjualan utama. Diversifikasi kanal — misalnya dengan berjualan di beberapa platform sekaligus — menjadi strategi mitigasi risiko yang semakin relevan.
Kolaborasi Pemerintah dan Platform
Di tengah tantangan regulasi, kolaborasi antara pemerintah dan platform tetap berjalan. Kementerian Perdagangan (Kemendag), misalnya, bersinergi dengan Tokopedia dan TikTok Shop untuk mendorong UMKM memanfaatkan social commerce. Pada September 2026, produk “Pilihan Busan” masuk ke kedua platform tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses pasar bagi UMKM binaan.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga aktif mendorong transformasi digital. Wakil Menteri UMKM RI, Helvi Yuni Moraza, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menciptakan ekosistem yang utuh bagi pengusaha UMKM: “Transformasi digital harus berjalan beriringan dengan penguatan kompetensi bisnis agar makin banyak pengusaha UMKM dapat jualan nyaman, berdaya saing, dan tumbuh berkelanjutan”.
Proyeksi Pasar dan Implikasi Jangka Panjang
Mordor Intelligence memperkirakan pasar social commerce Indonesia akan tumbuh dari USD 9,81 miliar pada 2026 menjadi USD 31,46 miliar pada 2031, dengan CAGR 26,25 persen. Proyeksi ini menunjukkan bahwa social commerce bukanlah tren sementara, melainkan pilar ekonomi digital Indonesia ke depan.
Namun, pertumbuhan ini hanya dapat berkelanjutan jika ekosistem regulasi mendukung inovasi sekaligus melindungi kepentingan UMKM. Keseimbangan antara keduanya akan menentukan apakah Indonesia dapat mempertahankan posisinya sebagai pemimpin social commerce di Asia Tenggara.
Jalan Tengah yang Diperlukan
Regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan. Regulasi yang terlalu longgar dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha kecil. Jalan tengah yang diperlukan adalah kerangka kebijakan yang adaptif, berbasis data, dan selalu melibatkan UMKM dalam proses pengambilan keputusan. Hanya dengan begitu social commerce 2.0 dapat menjadi mesin pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
